PADANG POS(Padang)-Kabag Humas Bank Nagari Afnizon mengatakan telah menerapkan Surat Edaran Dewan Pers dan Standar Perusahaan Pers, Nomor. 01/SE-DDP/I/2014 bagi wartawan, baik cetak, elektronik maupun media online di Bank Nagari.
"Khusus masalah penempatan wartawan untuk bertugas meliput berita, saya memang menghormati dan merapkan surat edaran dewan pers," kata Afnizon ketika berbincang-bincang dengan Tabloidbijak.com di ruangan nya, Kamis, 22 Januari 2015.

Post a Comment