Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri di Pilkada harus mundur, bakal mengubah peta politik.
Pasalnya, banyak Pilkada yang diikuti oleh anggota DPRD. Konsekuensi
dari putusan MK itu, jika gagal di Pilkada, mereka juga akan kehilangan
kursi di Dewan.
Kegalauan jelas diungkapkan Nengah Sri Labantari, Wakil Ketua DPRD Tabanan yang mencalonkan diri sebagai Cawabup di Pilkada Tabanan.
Kader Gerindra itu terang-terangan menyesalkan turunnya putusan MK yang dinilainya terlambat.
“Bikin galau aja. Kenapa keputusan itu munculnya sekarang dan
pastinya peta perpolitikan seluruh Indonesia berubah karena banyak
anggota maupun ketua Dewan di daerah yang nyalon,” ujar
Labantari ketika
dihubungi Tribun Bali mengaku baru mendarat di Bandara Ngurah Rai dari
Jakarta, Kamis (09/07/2015) malam.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Labantari mengaku belum bisa berkomentar banyak, khususnya terkait putusan MK.
Ditanya apakah akan melanjutkan pencalonannya, Labantari mengatakan, akan membicarakan dengan tim serta keluarganya dulu.
“Belum ada keputusan sekarang, nanti rembug dulu dengan keluarga dan tim,” ujarnya. (*)

Post a Comment