PADANG POS-Ketua Investigasi LSM Mamak Ranah
Minang, Jamalus Datuak Rajo Balai Gadang membantu Rasidin dan Darmawi
Ninik Mamak Suku Tanjung, Batu Busuk Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan
Pauh, menyurati Walikota Padang untuk melaporkan bantuan dana pemindahan
rumah dari BNPB pusat sebanyak 22 Kepala Keluarga dan bantuan dari TBO
Bukit Asam sebanyak 15 KK.
“Kita dari LSM Mamak, memang sengaja membantu kaum Suku Tanjung
menyurati Wako Padang terlebih dahulu dan sesudah itu baru persoalannya
dibawa ke ranah hukum,” kata Jamalus Datuk, kepada Tabloid Bijak, Sabtu,
21 November 2014.
Menurut Jamalus, surat kaum Suku Tanjung telah dikirimkan, 11
September 2014 lalu dan isinya melaporkan mengenai pembuatan jalan
menuju relokasi perumahan korban banjir bandang, 24 Juli dan 12
September 2012 lalu. Awalnya, jalan pengerjaannya dibantu Dinas PU Kota
Padang dengan dana rutin dan satu alat excapator dan operator. “ Tapi,
setelah berjalan lebih kurang dua minggu, pihak operator PU tidak
sanggup atau tidak mampu lagi melaksanakan pembuatan jalan ke relokasi,”
kata pengusaha rumah makan ini.
Kemudian, kata Jamalus, ninik mamak dengan Dinas PU berembuk atau
bermusyawarah bersama Lurah Lambung Bukit dan ditemui kata sepakat. “Isi
kesepakatan tersebut, ninik mamak mencarikan operator untuk
menjalankan exapator milik Dinas PU, sekaligus membayar gaji operator
dan membelikan BBM Solar, karena dna rutin Dinas PU tak mencukupi dan
sayangnya kesepakatan antara ninik mamak dan Dinas PU tersebut berjalan
lebih kurang setengah bulan dan menghabiskan dana Rp 350.000.000,”
ujarnya.
Selanjutnya, kata Jamalus, pada 2013, dianggarkan oleh Pemerinta Kota
Padang untuk pembenahan jalan tersebut dengan anggaran Rp 2 miliar dan
pihak PU Kota Padang melakukan tender dan dimenangi oleh CV Tunas Inti
Jaya dengan anggaran Rp 1.7 miliar. “Proyek dikerjakan CV Tunas Inti
Jaya sepengetahuan ninik mamak dan Dinas PU Kota Padang, tapi hasilnya
tak tuntas,” tambah Jamalus lagi
Berdasarkan data LSM Mamak yang diperoleh dari ninik mamak Suku Tanjung,
hasil pekerjaan yang dilakukan Cv Tunas Inti Jaya: 1.Pemotongan tanah
untuk badan jalan setebal 12 meter terlaksana, 2.Pemasangan jembatan
atau briker sebanyak 2 buah, hanya terlaksana satu buah dan 3.Pengerasan
badan jalan yang rencananya sepanjang 600 meter, hanya terlaksana
lebih kurang 50 meter.
Yang ironisnya, kata Jalamalus, setelah habis masa kontraknya, jalan
tersebut tidak bisa dipergunakan atau dilalui oleh kendaraan roda empat
atau roda dua, karena pendakian terlalu tinggi, akaibat pemotongan dan
penimbunan badan jalan belum selesai.
Yang anehnya, pada waktu itu, para ninik mamak mempertanyakan kepada
pelaksana proyek CV Tunas Inti Jaya dan CV Tunas Inti Jaya memberi ninik
mamak dana finishing sebanyak Rp 27.500.000. Kemudian dana tersebut
diperguanakan ninik mamak untuk mengontrak satu buah exapator selama
sepuluh hari, sehingga jalan tersebut bisa dilalui kendaraan roda empat
dan dua lagi.
LSM Mamak mencurigai adanya permainan antara Dinas PU Kota Padang dengan
kontraktor Pelaksana CV Tunas Inti Jaya. Soalnya, dana RP 1.7 miliar
tak menuntaskan pekerjaan dan masih tertinggal pekerjaan, pembuatan satu
buah breker atau jembatan serta pengerasa jalan sepanjang 550 meter.
“Masalah pekerjaan tak tuntas ini akan kami bawa ke ranah hukum,” kata
Jamalus.
Kemudian, anggaran 2014, dianggarkan lagi dengan nilai RP 800.000.000 dan proyek dikerjakan CV
Adi Putra Oktober 2014 dengan rincian pekerjaan; 1.Pembuatan breker 2
buah, 2.Pemasangan batu beronjong yang tidak diketahui lokasinya,
3.Pemasangan drainase jalan yang tidak diketahui panjang dan
kubukasinya, 4.Pembersihan tanah yang longsor. “Kini, kami sedang
mengumpulkan data dan mengkaji kontrak CV Adi Putra,” ujar Jamalus. (Y
a/ftl)

Post a Comment