Ads (728x90)


PADANGPOS.COM. (Padang), 


Berdasarkan Surat Edaran Walikota Padang Nomor: 003/34.5/VIII/Pem-2015 bertanggal 10 Agustus 2015, pada peringatan HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2015 diminta supaya: 

1. Seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta WAJIB mengibarkan Bendera Merah Putih selama 5 (lima) hari berturut-turut mulai tanggal 14 s/d 18 Agustus 2015 yang dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam; 

2. Menyemarakkan HUT RI dengan memasang marawa, umbul-umbul, rampel (bendera hias) dan lampu hias (masing-masing berwarna merah putih) di gedung kantor Bapak/Ibu pada posisi strategis; 

3. Upacara bendera dilaksanakan secara terpusat di ibukota kabupaten/kota, di samping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing. Penyelenggaraan acara hendaknya dirayakan secara meriah dan khidmat, diusahakan sehemat mungkin pembiayaan serta memperhatikan situasi dan kondisi setempat;

4. Peringatan HUT RI ke 70 Tahun 2015 dalam hal pembuatan sub tema hendaknya dapat disesuaikan dengan tema yang akan dilaksanakan dengan menyertakan kalimat gerakan nasional “AYO KERJA” 70 Tahun Indonesia Merdeka. Tema dan logo bisa diunduh di www.setneg.go.id.

5. Perayaan peringatan HUT ke 70 Kemerdekaan RI Tahun 2015 agar dijadikan momentum sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat dan menyebar sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan sehingga masyarakat merasakan khidmatnya meningkatkan semangat nasionalisme.
Demikian disampaikan, terimakasih. 

WALIKOTA PADANG,

H. MAHYELDI, SP

Post a Comment