Walikota Padang diwakili Kepala Bagian Hukum
Pemko Padang, Syuhandra SH membuka pelatihan Bimbingan Teknis Penysunan
Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini penting bagi aparatur pemerintah,
untuk itu ikuti dengan baik, dan jika kurang jelas bisa langsung dipertanyakan
kepada nara sumber, sehingga bisa memahami dan mengerti terhadap penyusunan
peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum dalam melaksanakan tugas.
Kepada staf yang ditunjuk oleh kepala SKPD, diminta untuk dapat mengikuti bimbingan
teknis penyusunan peraturanperundang–undangan dengan sebaik-baiknya. Galilah
potensi yang ada pada diri masing-masing lalu kembangkan, karena pejabat /staf
yang inovatif serta kreatif akan mampu memberikan saran positif kepada
pimpinannya. Sehingga tindakan atau keputusan yang diambil tidak bertentangan
dengan hukum dimasa mendatang, tandas Suhandra.
Sedangkan Ketua pelaksana, Yopi mengatakan, narasumber dari
Fakultaas Hukum Unand. Bimbingan teknis penyusunan perundangan-undangan ini
adalah perubahan regulasi pemerintah daerah dalam penyusunan
perundang-undangan, khusunya produk hukum daerah.
Tujuannya adalah demi terciptanya aparatur daerah yang
memahami tentang bagaimana penyiapan penyusunan produk hukum yang dikeluarkan
atau ditetapkan SKPD. Selain itu ke depan diharapkan tak ada lagi aturan hukum
yang dikeluarkan bertentangan dengan perundang-undangan. Narasumber yang
ditampilkan dari Fakultas Hukum Unand, Biro hukum Pemprov Sumbar dan
Bagian Hukum Pemko Padang.
Produk hukum yang dibuat oleh SKPD sudah mengacu pada
peraturan perundang-undangan dan tidak tumpang tindih. Sedangkan sasaran yang
ingin dicapai adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur
Pemerintah dalam penyusunan produk hukum yang diterbitkan SKPD. Peserta
sebayank 39 orang berasal dari pejabat/staf di lingkungan Pemko Padang. (tf/ir)

Post a Comment