PADANGPOS.COM. (Padang),
Tidak ada tawar menawar lagi. Mulai
tahun ini seluruh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kota Padang wajib berbadan
hukum.
Hal itu dipertegas dengan kegiatan yang digelar Bagian
perekonomian Pemko Padang dengan agenda sosialisasi pembinaan, pengembangan dan
pemberdayaan Lembaga Keuangan Mikro Tingkat Kota Padang yang digelar
di ruang sidang Bagindo Aziz Chan, Selasa (15/9).
Ketua panitia pelaksana yang juga kepala Bagian Perekonomian
Pemko Padang Edy Dharma mengatakan, sosialisasi Lembaga Keuangan
Mikro bertujuan memberikan kejelasan kepada pelaku LKM untuk segera mempersiapkan
badan hukum bagi usahanya.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah yang diwakili staf ahli
bidang perekonomian Pemko Padang Dino Indra Firmasnyah berharap seluruh
SKPD memberikan data yang jelas menyangkut KJKS yang dikelola sehingga
nantinya ada dartabase menyangkut jumlah LKM di Kota Padang.
“Nah, dari sana kita akan keluarkan badan hukum mereka.
Pemko Padang menginginkan seluruh lembaga Makro atau pun Mikro segera
melengkapi legalitasnya. Hal itu karena berhubungan dengan penggunaan anggaran
dalam usahanya,” ujar Dino usai membuka kegiatan.
Kedepan Pemko lanjutnya akan membuat langkah-langkah
startegis yang bakal diterapkan oleh seluruh organisasi yang melakukan
transasksi kekuangan khususnya usaha simpan pinjam.
“Harus ada data yang valid dalam hal ini. Syarat harus
memiliki badan hukum sebenarnya sudah sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun
2013 tentang Ot
Edi Dharma menambahkan, sesuai regulasi yang ada dengan UU
nomor 1 sebagai pedoman, dengan sisa waktu yang ada, pihaknya berharap seluruh
lembaga keuangan yang ada harus mengurus badan hukum mereka. Hal itu karena
pada tahun 2016 sudah tak ada lagi jasa keuangan yang tidak memiliki kebsahan
tersebut.
Dengan terdaftar dan melengkapi legailisa hukum, kedepan
lanjut Edi, Pemko Padang akan lebih mudah melakukan koordinasi dan pemantauan
serta lebih awal menemukan kejanggalan dilapangan.
Saat ini di Kota Padang tercatat sebanyak 104 KJKS binaan
Dinas Koperasi dan UKM. Namun jumlah tersebut berkemungkinan bertambah karena
masih banyak kegiatan sejenis yang belum terdaftar yang selama ini digawangi
beberapa SKPD terkait.
keputusan pemerintah tujuannya agar lembaga ditingkat bawah
bisa dikendalikan dan mudah dalam pendataan. “Sehingga lembaga tersbut mulai
dari bawah hingga keatasnya bisa tetata. Dengan adanya lembaga hukum maka
pemerintah bisa mengendalikannya,” tutup Edi Dharma. (tf)

Post a Comment