DPRD kota Padang Jumat (22/7)kemaren mengagendakan rapat
paripurna internal pembacaan Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD soal
nasib kelangsungan jabatan Ketua DPRD Padang Erisman.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asrizal
didampingi Wakil Ketua Muhidi dan Wahyu Iramana Putra.
Erisman tetap
duduk bersebelahan dengan kursi unsur pimpinan DPRD lainnya .
Sementara proses paripurna internal DPRD berjalan dengan alot, sedangkan
di halaman DPRD masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat
Kota Padang 2016 mengelar aksi demo damai.
Kami mengelar aksi demo damai ini untuk menolak pelaksanaan paripurna
putusan Badan Kehormatan (BK) terhadap Erisman yang sudah diagendakan,"
kata orator demonstran Yendri Rusdi. Ia menegaskan penetapan putusan
terhadap Erisman tidak main-main karena menyangkut kepentingan
masyarakat Kota Padang.
Namun rapat paripurna yang akan menjegal Erisman menjadi ketua DPRD
Padang ternyata diundur tiga hari. Sebab rapat paripurna tersebut tidak
memenuhi kuorum. Artinya posisi Erisman sebagai sebagai Ketua DPRD
‘’Tetap aman.
Anggota DPRD Padang yang berjumlah 45 orang ternyata yang hadir cuma 25
orang.
Maka itu, sesuai dengan aturan DPRD, paripurna pengambilan keputusan
tersebut akhrirnya terpaksa menunggu Badan Musyawarah (Bamus) DPRD
untuk kembali mengagendakan paripurna.
"Mengingat peserta rapat tidak mencapai kourum maka Paripurna penetapan
surat keputusan tentang pemberhentian Erisman ditunda, ‘’kata Wakil
Ketua DPRD Kota Padang Asrizal yang memimpin paripurna internal DPRD.
Dia juga menambahkan penundaan ini sesuai tatib pasal 148, harus hadir
dua per tiga anggota, sedangkan saat ini hanya 25 orang saja.
Dijelaskannya, dalam pasal 148 tatib DPRD Padang itu disebutkan bahwa
penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus)
selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan yakni
sejak Jumat atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.
Sebelumnya Ketua BK DPRD kota Padang H.Yendril dalam pembacaan laporan
BK menyampaikan putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait
pelanggaran kode etik Erisman dijatuhi sanksi sedang, dengan vonis
pemberhentian dari pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan.
Kata H. Yendril lagi.
Keputusan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap
saksi dan alat bukti serta mempelajari dugaan pelanggaran kode etik yang
telah tersebar luas di masyarakat dan beberapa media massa.
Selain itu, dalam laporan keputusan BK tersebut disebutkan Erisman
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar kewajiban sebagai
anggota DPRD.
Pelanggaran itu ialah menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 32
huruf h Peraturan DPRD Padang nomor 01 tahun 2010) jo melanggar etika
dan melanggar kewajiban (Pasal 95 huruf g), Peraturan Tata Tertib DPRD
Padang nomor 01 tahun 2015 dan larangan (Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 12
huruf (h) jo Pasal 13 ayat (10)), Kode Etik DPRD Padang nomor 3 tahun
2015.
Sementara itu usai penundaan rapat paripurna internal DPRD Padang,
Erisman kepada wartawan mengatakan bahwa sejak awal dirinya telah
menolak keputusan pemberhentiannya oleh BK karena cacat Hukum.
Menurutnya ada unsur-unsur atau prosedur yang tidak dilalui BK dalam
mengambil keputusan.Bahkan dirinya dan pihak penasehat hukum telah
melakukan PTUN terhadap keputusan BK tersebut. .
Menurutnya, jika nantinya dilaksanakan paripurna kedua dan tetap tidak
mencapai kuorum, maka penetapan surat keputusan BK atas pemberhentian
dirinya itu tidak bisa lagi diparipurnakan.
Kedepan saya berharap BK berkerja secattra profesioanal dan tidak
melakukan diskriminasi apapun terhadap mengambil keputusan," ujar
politisi muda Partai Gerindra ini. (tf/ys).

Post a Comment