PADANG POS (Padang)-Saat ini dunia perhotelah di Kota Padang terjadi pasang surut. Soalnya maju mundurnya usaha perhotelan tak lepas dari riuh pikuknya dunia kepariwisataan. Selain itu dengan adanya larangan dinas yang ada di pemko untuk mengadakan rapat di hotel ternyata membuat obset perhotelan turun dratis dan membuat pengusaha hotel berkeluh kesah karena merugi sampai 50 persen.
"Kami berharap pemerintah dapat mengkaji kembali aturan terebut, sehingga perusahan perhotelan bergerak kembali,’’kata Sekjen PHRI Yosi Widiotomo yang juga COO Hotel Rocky ketika anggota Komisi I DPRD Padang lakuan kunjungan kerja ke Rocky Hotel Jalan Permindo, Rabu, 18 Maret 2015.
Seperti diketahui dalam rangka ikut serta berpatisipasi aktif mensukseskan program PemkoPadang seperti program pariwisata dunia usaha perhotelan selalu menjadi garda terdepan. Namun selama ini caranya melakukan pembinaan terhadap perhotelan serta bagaimana melukan percepatan perbaikan dan peningkatan dalam rangka mensukseskan program pariwisata tersebut ternyata tdak berjalan sebagaimana mestinya.
Buktinya saat ini Pengusaha hotel mulai menjerit karena pendapatan mereka turun drastis pasca dikeluarkannya auran Menpan serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang pelarangan pererintah daerah melaksanaakan kegiatan di hotel. Ia menilai Pemko belum memikirkan jalan keluar dari permasalahaan ini.
"Saat ini saja kami sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan kami hingga mencapai 15-20 persen, bahkan ada beberapa hotel yang sudah mem PHK kan 30 persen karyawannya," ungkap Yosi
Sekretars Komisi I DPRD Padang Azirwan bahwa semua masukan dan permasalahan yang didapat dari hasil kunjungan tersebut akan ditampung. "Aspirasi PHRI tentang adanya larangan PNS rapat di hotel akan kita melakukan koordinasikan dengan ketua DPRD selanjutanya akan dibahas antara perkomisi yang ad di DPRD Kota Padang, ‘’ujarnya.
Menurutnya secara tidak langsung hal ini membuat jumlah pengangguran di Kota Padang akan bertambah. "Seharusnya pemko memberikan solusi yang jelas terhadap penurunan tingkat hunian hotel ini. Sama diketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Padang melalui pajak restoran dan hotel mencapai angka Rp160 M, urutan ke-2 dalam menyumbang PAD bagi Kota Padang.
Ditempat yang sama anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir mengaatakan ketika KomisiI
mengunjungi Kemendagri,,ternyata tidak ada pelarangan pemerintah daerah untuk melaksanakan rapat di hotel, tetapi jika gedung pemerintah masih memadai untuk rapat kenapa harus ke hotel,’’ujarnya.
Namun jika kuota yang dengan adanya rapat besar dan tidak tertampung di gedung milik pemerintah, maka bisa dilaksanakan di hotel. "Sekali tidakbenar adanya pelarangan menggunakan hotel, namun yang paling ditekankan adalah efisiensi biaya",tegas Kader PAN ini.
Menurutnya hotel seharusnya tidak semata-mata menyalahkan aturan tersebut yang membuat pendapatan mereka berkurang. Dalam hal ini kita berharap peranan Pemko untuk menyiasati pihakdinas Pariwisata agar wisatawan berkunjung ke kota ini.
Diakui, kata Faisal Nasir, selama ini Pemko Padang belum serius dalam menggarap potensi pariwisata yang dimiliki. "Seharusnya ini bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan dengan harapan tingkat hunian hotel juga akan naik. Saya setuju jika PHRI ikut berperan memberikan rekomendasi terhadap perizinan pembangunan hotel di Kota Padang sebab kita melihat PHRI memiliki kapasitas serta punya gambaran yang nyata tentang peta binis hunian perhotelan di Kota Padang,’’pungkas Faisal.(yos)

Post a Comment