Koordinator LSM Mamak Ranah Minang, Drs Syahrial
Aziz yang akrap disapa Yal Aziz diperiksa penyidik Reskrim Polda Sumbar
selama empat jam terkait ijazah Nasrul Abit Wakil Gubernur Sumbar
terpilih, yang dipermasalahkan, Rabu, 30 Desember 2015.
Yal Aziz diperiksa bersamaan dengan mantan anggota Panwaslu Pesisir
Selatan, Asman Jafri di ruangan Reskrim Polda Sumbar, didampingi
penasehat hukum, Syaiful SH Mhum, serta disaksikan dua wartawan,
Novrianto Lublin dari Metro Andalas dan Novermal Yuska dari Binnews.
Proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada
Nasrul Abit (NA), mantan Bupati Pesisir Selatan (Pessel), merupakan
kelanjutan dari pemeriksaaan saki-saksi sebelumnya, oleh Reskrim Polda
Sumbar.
“Dengan selesainya pemeriksaan dua orang saksi ini, berarti sudah lima
orang saksi yang telah kita periksa dalam kasus ini,” ungkap Kanit
Reskrim Polda Sumbar, Kompol Herlin Darminta SH, kepada Metro Andalas
usai pemeriksaan.
Menurutnya, sebelum memeriksa terlapor yakni Bustanul Arifin, mantan
anggota Panwaslu Pessel, penyidik Polda Sumbar akan memeriksa
saksi-saksi lainnya terlebih dahulu. Seperti komisioner KPU Sumbar dan
anggota Bawaslu Sumbar.
“Dalam proses penyidikan ini, kami sangat hati-hati. Semua pihak yang
diduga terlibat dalam kasus ini akan kita mintai keterangannya
satu-persatu. Jadi, kita belum bisa menetapkan siapa tersangkanya
sekarang,” paparnya.
Sementara itu, dalam proses penyidikan yang berlangsung dari pukul 09.30
hingga 13.30 WIB itu, dua orang saksi yang dipanggil penyidik Polda
terlihat santai memberikan keterangan. Baik Yal Aziz (Ketua LSM Mamak)
maupun Asman Jafri (mantan anggota Panwaslu Pessel) sama-sama mengaku
tidak pernah melihat surat hasil kajian Panwaslu Pessel versi Bustanul
Arifin yang menghebohkan masyarakat akhir-akhir ini.
“Tahun 2010, saya atas nama LSM Mamak memang benar pernah mempertanyakan
soal ijazah NA ke Panwaslu Pessel ketika itu. Tapi saya tidak pernah
bilang bahwa ijazah yang dimiliki NA itu palsu tapi hanya cacat
administrasi, karena terdapat kejanggalan yakni nama orang tuanya pada
ijazah SD dan ST-nya (setingkat SMP, red).
Setelah surat saya dibalas Panwaslu Pessel bahwa ijazah NA tidak ada masalah, ya saya diam saja lagi. Dan saya punya surat asli hasil kajian Panwaslu Pessel tahun 2010 itu,” kata Yal Aziz dihadapan penyidik.
Setelah surat saya dibalas Panwaslu Pessel bahwa ijazah NA tidak ada masalah, ya saya diam saja lagi. Dan saya punya surat asli hasil kajian Panwaslu Pessel tahun 2010 itu,” kata Yal Aziz dihadapan penyidik.
Saat diperlihatkan surat hasil kajian Panwaslu Pessel yang dilaporkan
tim MK-FB ke Bawaslu Sumbar, Yal Aziz mengaku terkejut. Sebab, surat
hasil kajian yang diberikan Panwaslu Pessel pada dirinya 2010 lalu,
terjadi perbedaan. Setidaknya, ada beberapa poin isi surat yang telah
berubah.
“Surat hasil kajian Panwaslu Pessel yang saya terima jumlahnya cuma lima
lembar. Tapi kok yang bapak penyidik pegang jadi enam lembar? Ini yang
membuat saya jadi curiga. Jangan-jangan surat hasil kajian yang baru ini
sudah dirubah oleh Bustanul Arifin. Kalau memang ada perubahan hasil
kajian, harusnya saya diberikan tembusannya. Sebab, saya yang
mempertanyakannya dulu,” ucap Yal Aziz keheranan.
Selain itu, Yal Aziz juga curiga setelah dicocokkan surat kajian yang
dimilikinya dengan surat kajian terbaru Panwaslu Pessel yang sampai ke
tangan penyidik Polda. Sebab, ada salah satu poin yang sangat jelas
berbeda. Misalnya, dalam surat kajian terbaru yang menghebohkan itu
tertulis bahwa ada dua orang yang mengakui punya ijazah tersebut. Yakni,
Nasrul Ali Umar dan Nasrul Abit.
“Poin ini tidak ada disebutkan dalam surat kajian yang saya terima dari Panwaslu Pessel 2010 lalu,” aku Yal Aziz serius.
Hal yang sama juga disampaikan Asman Jafri, mantan anggota Panwaslu Pessel yang juga diperiksa penyidik lainnya.
Menurut Asman, soal dugaan ijazah palsu NA yang dipertanyakan masyarakat
2010 lalu, memang menjadi perhatian serius oleh Panwaslu Pessel. Untuk
penanganan kasus itu, diserahkan kepada Bustanul Arifin, selaku Ketua
Divisi Bidang Hukum dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Pessel.
“Tapi sebelum kasus itu diteruskan, saya sudah memperingatkan
kawan-kawan di Panwaslu Pessel ketika itu. Sebab, masalah ijazah NA itu
sudah pernah diverifikasi faktual ketika saya masih menjadi anggota KPU
Pessel tahun 2003-2008. Artinya, tidak ada lagi masalah dengan ijazah
NA. Tapi kawan-kawan di Panwaslu ngotot untuk melanjutkannya. Akhirnya,
saya biarkan saja lagi,” jawab Asman.
Dengan blak-blakan Asman juga mengatakan, jika seandainya memang benar
ijazah NA bermasalah atau palsu, tentu akan banyak pihak-pihak yang
harus bertanggungjawab secara hukum. Seperti anggota KPU Pessel dua
periode, anggota KPU Sumbar dua periode, anggota Panwaslu Pessel dan
Bawaslu Sumbar.
“Artinya, kalau memang benar ijazah NA itu palsu, tentu tidak hanya NA
yang masuk penjara. Tapi seluruh pihak yang terlibat dalam pengesahan
ijazah NA tersebut. Termasuk saya yang pernah menjadi anggota KPU dan
Panwaslu Pessel,” katanya berandai-andai.
Saat ditanya penyidik, apakah Asman ada hubungan keluarga dengan
Bustanul Arifin atau dengan NA, langsung dijawab tidak oleh Asman.
Sebab, dia asli Salido. Sedangkan Bustanul Arifin asli Batang Kapeh dan
NA asli Aie Haji.
“Tapi kalau sekedar berteman memang benar. Saya dengan Bustanul Arifin
itu berteman sejak tahun 2003. Sedangkan dengan Nasrul Abit setelah dia
jadi Bupati Pessel periode pertama 2005-2010,” tukasnya mengakhiri.
(noa)

Post a Comment