PADANGPOS.COM. (Padang),
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(BPM-PTSP) Kota Padang, Didi Aryadi menegaskan, pembatalan atau revisi
Perda Kota Padang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan tidak akan
mempengaruhi pencapaian target retribusi Izin Gangguan.
"Kita
tak tahu persis, apakah perda itu dibatalkan atau direvisi. Untuk Perda
Izin Gangguan itu, kita memang dalam proses merevisi. Sebab, Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 28 tahun 2011 itu memang sudah
direvisi oleh Permendagri No. 22 tahun 2016 tentang Izin Gangguan. Kita
merevisi perda kita ini merujuk ke permendagri yang terbaru itu,"
ungkanya ketika dikonfirmasi media ini, Kamis, 23 Juni 2016.
Menurut
Didi, perda yang baru tersebut, setelah disahkan DPRD Kota Padang,
kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Setelah
ditelaah oleh Pemprov Sumbar, maka baru dikirimkan ke Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri).
"Saya yakin bukan dibatalkan,
tapi direvisi karena sudah ada Permendagri yang baru tentang Izin
Gangguan. Yang merupakan perbaikan dari Permendagri No. 28 tahun 2011.
Pada Perda yang lama, kita mengacu permendagri yang lama, sedangkan pada
perda kita yang baru, kita mengacu ke permendagri yang baru itu,"
pungkasnya.
Ia menjelaskan, poin yang direvisi pada
perda yang baru tersebut adalah mengenai jangka waktu. Pada Perda Kota
Padang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan diatur, jangka waktunya
selama perusahaan itu ada, tetapi wajib sekali dua tahun mendaftar
ulang. Pada perda yang telah direvisi tersebut, daftar ulang itu
dihapuskan. Izin Gangguan berlaku selamanya, dan tidak diberlakukan
daftar ulang.
"Soal jangka waktu berlaku Izin
Gangguan itu kita rubah, setelah kita mendapat surat dari Kemendagri
tentang itu, makanya kita rubah. Dan kebetulan keluar pula acuan dari
permendagri yang terbaru tentang Izin Gangguan," ujarnya.
Selain
itu, poin lain yang direvisi pada perda yang baru itu adalah tentang
Izin Lingkungan. Dalam perda revisi itu, Izin Lingkungan berdiri
sendiri, tidak menjadi persyaratan Izin Gangguan lagi. Pasalnya,
berdasarkan Undang-Undang Lingkungan, Izin Lingkungan wajib diurus oleh
pelaku usaha, sehingga tidak menjadi bagian dari syarat untuk
mendapatkan Izin Gangguan.
Didi menegaskan,
pembatalan atau revisi perda Izin Gangguan tidak menganggu pencapaian
retribusi Izin Gangguan yang ditargetkan Rp2,7 miliar. Pasalnya,
retribusi diatur dengan perda yang berbeda, yaitu Perda Retribusi
Izin-izin Tertentu. Di dalam Perda Retribusi Izin-izin Tertentu diatur
tentang retribusi IMB, IG, dan lainnya.
"Tujuannya
memberikan iklim investasi yang lebih mempunyai daya saing, termasuk
menghasilkan proses perizinan yang lebih cepat. Walau perda Izin
Gangguan dibatalkan atau direvisi, maka tidak mengganggu pada pendapatan
retribusi, karena perda yang menganturnya lain pula. Esensi kebijakan
pusat itu adalah untuk mempermudah iklim berinvestasi. Jadi esensinya,
kita memberikan kemudahan, berlaku selamanya, tidak payah pula mereka
melapor sekali dua tahun ke kita," tegasnya. (by)

Post a Comment