PADANGPOS.COM. (Padang),
Mempercepat program penanggulangan kemiskinan di Sumatera
Barat, 2007 telah di canangkan program Kredit Mikro Nagari/Kelurahan
(KBN/KMK) berupa bantuan modal usaha bagi usaha keluarga miskin pada
Nagari/Kelurahan
Di sampaikan Wakil Walikota Ir. Emzalmi, M.Si dalam kata sambutannya, Rabu, (14/9) di Gedung Pertemuan Bgd. Aziz Chand Balaikota Padang di air Pacah.
2008 - 2009 melalui Cost Sharing APBD, Propinsi Sumbar dan Pemko
Padang sudah merealisasikan alokasi dana anggaran melalui program KMK di
50 Kelurahan di Kota Padang dengan masing-masing memperoleh dana
sebesar Rp. 300 juta untuk 50 Kelurahan total Rp. 15 Milyar pelaksanaan
di lakukan kelompok - kelompok Pokja yang di bentuk masyarakat melalui
musyawarah, Ujar Wawako.
Berdasarkan keputusan bersama tiga
menteri dan Gubernur 2009 tentang Strategi pengembangan lembaga
keuangan mikro berbadan hukum, menyatakan bahwa lembaga keuangan mikro
yang belum berbadan hukum segera di bentuk atas inisiatif pemerintah,
pemerintah daerah dan atau masyarakat yang mengelola dana-dana
masyarakat harus ditransformasi menjadi lembaga keuangan mikro berbadan
hukum dalam bentuk Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), BUMD/BUMK atau
Koperasi.
Menindak lanjuti keputusan tiga menteri, Pemko Padang
mengeluarkan Perwako No. 15 Tahun 2010. Tentang program penanggulangan
kemiskinan melalui pengembangan koperasi jasa keuangan Syariah Baitul,
Maal Wat Tamwil (KJKS BMT) Padang Amanah Sejahtera.
Perwako No.
15 di revisi menjadi Perwako No. 13 Tahun 2014 tentang penanggulangan
kemiskinan melalui pengembangan KJKS BMT Kelurahan, dengan di kebunnya
KMK Kelurahan menjadi KJKS BMT Kelurahan akan mempetkuat keberadaan KJKS
BMT dalam membantu modal usaha bagi masyarakat miskin, serta dana Rp.
300 Juta tersebut juga bisa jadi modal awal pendirian KJKS BMT, ujar
Emzalmi.
Wakil Walikota mengingatkan sejak program transformasi
KMK ke KJKS, timbul beberapa permasalahan di masyarakat terkait dengan
belum seluruhnya dana KMK di 50 Kelurahan Ditransformasikan ke KJKS, di
akibatkan gempa 2009 lalu, di mana perekonomian masyarakat miskin
semakin terpuruk tak mampu mengasur hutang.
Selain itu, di temukan ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BMK oleh Pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Maka itu, Pemko Padang tentu tidak menginginkan ada masyarakat, pokja
KMK dan ASN masuk ke ranah hukum akibat menyalahgunakan dana KMK.
Seperti sudah terjadi di Kelurahan Kampung Olo, an. Kaizul di jatuhi
hukuman 1,6 Bulan penjara. Ujar Wawako.
Lurah sangat berperan
penting dalam upaya peningkatan angsuran KMK baik yang berada di
masyarakat maupun di pengurus/pokja KMK, kami mengapresiasi lurah yang
selama ini terus berupaya meningkatkan angsuran BMK dengan berbagai cara
dan inovasi.
Sebagai tindak lanjut penanganan masalah dana
kredit mikro Kelurahan 2016 fokus penyelesaian masalah KMK khusus
Tunggakan ASN untuk :
Memberikan surat teguran bagi ASN yang berutang KMK untuk segera mengatur dan melunasi tunggakan.
Pemerintah Camat/Kepala SKPD untuk melakukan pemotongan gaji atau tunjangan bagi ASN yg terbukti berutang.
Melakukan pemeriksaan bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan wewenang
selaku pengurus KMK dan penyalahgunaan dana KMK oleh Inspektorat.
Wakil Walikota berharap seluruh ASN yang menggunakan dana KMK untuk
dapat menyelesaikan, agar tidak berurusan dengan hukum, boleh di ansur
cara pembayarannya.
Selanjutnya Kepala BPMPKB Kota Padang, Muji
Susilawati melaporkan telah melakukan upaya transformasi dana KMK ke
KJKS sesuai dengan Perwako No. 13 Tahun 2014, tentang penanggulangan
kemiskinan melalui pengembangan KJKS-KMK.
Muji sampaikan
transformasi dana KMK ke KJKS 50 Kelurahan tahap 1 dan tahap 2 sampai
tahun 2014, berjumlah Rp. 3,990,551,809 tahun 2015-2016 tambahan
angsuran sebesar Rp. 569.242.620. jadi total dana Transformasi Rp.
4.559.794.429. ujarnya
Tunggakan KMK masih relatif kecil jika di
bandingkan dengan jumlah sisa rrg sebesar Rp. 10,440 Milyar lebih, hal
ini b tugas berat bagi BPMPKP melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan
untuk sebesar sisa tunggakan.
Muji juga melaporkan jumlah peserta
rapat koordinasi dana Kredit Mikro Kelurahan (KMK). 150 orang terdiri
dari SKPD Tim teknis KMK, Camat sasaran BMK, Lurah Kelurahan sasaran KMK, dan Ketua Pokja. Di laksanakan 1 hari,
Rabu, 14 September 2016, biaya pelaksanaan dari APBD Kota Padang, ujar Muji. (
Taf )

Post a Comment