LSM Mamak Laporkan PT Bina Pratama Sakato Jaya Dharmasraya ke DPRD Sumbar
PADANGPOS (Padang)-Ketua Tim Investigasi LSM Mamak Ranah Minang, Djamalus Datuk Rajo Balai Gadang melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Bina Pratama Sakoto Jaya yang disinyalir menggelapkan hak plasma masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
"Kami melaporkan PT Bina Pratama Sakato Jaya, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa hak-hak mereka dikebiri perusahaan perkebunan sawit tersebut," kata Djamalus Datuk kepada Tabloid Bijak dn padangpos.com.
Menurut Djamalus, PT Bina Pratama Sakato Jaya disinyalir tidak memberikan hak pelasma kepada masyarakat di Jorong Kampung Surau, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, sebagaimana kesepakatan awal antara masyarakat dengan Pemerintah Sawahlunto Sijunjung, sebelum Dharmasraya dimekarkan.
"Berdasarkan kesepakatan awal yang direkomendasi oleh Bupati Sawahlunto Sinjung, kebun plasma 1000 hektare dan faktanya sekarang PT Bina Sakato Jaya telah menggarap lahan sekitar 2062 hekatre," kata jemaah tabliq ini.
Kemudian kata Djamalus, berdasarkan surat pernyataan masyarakat ke pemerintah, 24 April 1993, masyarakat mendapatkan 70 persen dari tanah yang digarap oleh PT Bina Pratama Sakato Jaya. Berarti luas plasma untuk masyarakat 1457 hekatare. "Faktanya yang didapatkan oleh masyarakat 275 hektare, itupun lokasinya di kawasan hutan lindung yang lokasinya pun tak layak untuk kebun," tambah aktifis ini.
Selanjutnya, kata Djamlus lagi, perpanjangan dan pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan PT Bina Pratama Sakto Jaya yang berakhir 2094 yang tidak berdasarkan persetujuan dari masyarakat Jorong Kampung Surau Kecamatan Pulau Punjung. "HGU awal, 1999 berakhir 2034, diperpanjang 25 tahu sehingga berakhir 2059 dan diperbaharuri sampai 2094," katanya.
Berdasarkan kajian sementara, kata Djamalus, pihak PT Bina Pratama Sakato Jaya telah menggelapkan hak plasma masyarakat senilai lebih kurang Rp 316 meliar, dengan rincian hak plasma yang belum diserahkan 1182 hekatere selama 20 tahun, sejak panen 1994 sampai 2015. "Harga diperkirakan, Rp 1 juta satu hektare," ujar Djamalus.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Marlis berjanji akan membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya sesuai kesepakatan dengan PT Bina Pratama Sakato Jaya. "Sebagai anggota dewan, tugas kami di DPRD Sumbar memang untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai dengan auturan," katanya. (PRB)

Post a Comment