PADANGPOS.COM, (Jakarta),
Pernyataan MenESDM Sudirman Said tentang adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres minta saham kepada PT Freeport bisa dikatagorikan sebagai ‘hate speech’ (ujaran kebencian) terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015.
Pernyataan MenESDM Sudirman Said tentang adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres minta saham kepada PT Freeport bisa dikatagorikan sebagai ‘hate speech’ (ujaran kebencian) terhadap Jokowi dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015.
"Saya memang tidak setuju pasal ‘hate speech’ diterapkan kepada
masyarakat (rakyat) biasa. Tapi kalau untuk pejabat negara seperti Sudirman Said,
akan berdampak sangat positif. Sebab resonansi (fitnah) kebencian
(kepada Jokowi dan JK) yang ditimbulkannya sangat besar," demikian tulis
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/11/2015).
Memang JK sudah melakukan klarifikasi kepada publik soal ini. Tapi di
tengah gelombang ketidakpercayaan masyarakat kepada pejabat negara,
pernyataan JK itu oleh masyarakat dianggap angin lalu.
Ada indikasi isu “pejabat tinggi atas nama Presiden dan Wapres minta saham Freeport” itu, sengaja ditebar Sudirman Said sebagai “ranjau” untuk melindungi dirinya dari hempasan gelombang reshuffle kabinet yang sedang dalam proses.
Sebab kalau nanti dicopot, publik (diharapkan) akan menganggap itu
karena dia (Sudirman Said) menghalang-halangi Jokowi dan JK meminta
saham Freeport. Kalau benar hal itu dilakukan (Sudirman Said) hanya
untuk mempertahankan jabatan, ini sungguh perbuatan keji.
Makanya, Kapolri harus lekas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Sudirman Said atas ujaran kebencian (hate speech) kepada Jokowi dan JK itu.
Jangan beraninya (menerapkan pasal itu) hanya kepada rakyat biasa, penjual tusuk sate seperti tempo hari. dikutip dari tribun.

Post a Comment