PADANGPOS.COM, (Jakarta),
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu.
"Betul. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek," ujar Badrodin di Aceh, Kamis (29/10/2015).
Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.
"Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi," ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Badrodin.
Bentuk, Aspek dan Media
Pada Nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan bahwa “ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP, yang berbentuk antara lain:
1. Penghinaan,
2. Pencemaran nama baik,
3. Penistaan,
4. Perbuatan tidak menyenangkan,
5. Memprovokasi,
6. Menghasut,
7. Menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial”.
Pada huruf (g) selanjutnya disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek:
1. Suku,
2. Agama,
3. Aliran keagamaan,
4. Keyakinan atau kepercayaan,
5. Ras,
6. Antargolongan,
7. Warna kulit,
8. Etnis,
9. Gender,
10. Kaum difabel,
11. Orientasi seksual.
Pada huruf (h) selanjutnya disebutkan bahwa “ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui berbagai media, antara lain:
1. Dalam orasi kegiatan kampanye,
2. Spanduk atau banner,
3. Jejaring Media Sosial,
4. Penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi),
5. Ceramah keagamaan,
6. Media massa cetak atau elektronik,
7. Pamflet.
Sumber : [kompas]
Sebelum saya ceritrakan kisah hudupku terlebih dahulu perkenalkan nama saya Pak Kusniadi. Dari Bogor. saya hanya ingin berbagi ceritah dengan kalian semua para penggilah togel, awalnya itu saya hanya kuli bagunan,punya anak dua,dan istri saya hanya penjual syayur keliling dikampung kami , ekonomi kami sangat pas-pasan, hutan tambah numpuk, anak saya juga butuh biaya sekolah,hidup ini bener-bener susah.Tapi akhirnya ada teman saya yang bilang bila mau merubah nasib coba hubungi nomor hp MBAH JEJE TRIJAYA katanya dia bisa membantu orang yang lagi susah. jadi saya lansung hubungi MBAH JEJE TRIJAYA, dan saya menceritakan semuanya, tenteng keluarga kami akhirnya saya di kasih angka ghaib [4d,] sudah 3x putaran tembus,dengan adanya MBAH JEJE TRIJAYA,saya sekeluarga bersukur semua utang saya lunas bahkan sekarang saya sudah buka usaha. silahkan anda buktikan sendiri insya allah anda tidak akan kecewa dari angka ghaib MBAH JEJE TRIJAYA bagi yang berminat hubungi MBAH JEJE TRIJAYA di nomor ini: 0823 3737 6471 dan saya sudah buktikan sendiri angka ghaibnya demih allah demi tuhan...ini kisah nyata dari saya,terima kasih.
ReplyDelete