PADANG.COM, (Jakarta), Dewan Pimpinan Daerah dan Wilayah Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (DPD/DPW IPJI) melaporkan artis Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Dia dinilai melecehkan profesi wartawan di “Happy Show” yang disiarkan salah satu stasiun TV pada 1 November 2015.
Suami Nagita Slavina itu sudah meminta maaf ke (Persatuan Wartawan
Indonesia). Namun DPD/DPW IPJI, melalui Kuasa Hukum IPJI, Eggy Sujana
dan Andy Chandra menilai, tindakan pria asal Bandung itu tak terpuji
saat bertindak selaku pengisi acara “Happy Show”.
Eggy Sujana mengatakan tayangan itu patut diduga bukan dilakukan
tidak sengaja atau spontan, tetapi terencana. Ini terlihat ada dua
materi penyampaian yang bertautan satu sama lain tentang wartawan, yaitu air panas dan uang.
“Sekalipun penyampaian itu bersifat canda, namun itu patut tidak bisa
dibenarkan. Baik secara moral, etika mapun hukum,” ujar Eggy, di
Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Sebagai organisasi profesi penulis dan jurnalis, IPJI tidak akan
toleran terhadap pihak manapun yang patut diduga melakukan pelecehan
terhadap profesi itu. Baik dilakukan secara tidak sengaja, maupun dengan
kesadaran sendiri.
Materi yang disampaikan Raffi cukup tandensius dan menyinggung perasaan siapa saja yang berprofesi wartawan.
Menurut Eggy, dia mempermalukan pewarta di mata masyarakat dan dapat
dikatagorikan diduga melanggar tindak pidana perbuatan tidak
menyenangkan.
Langkah Raffi meminta maaf ke PWI, Eggy menilai, memang sudah benar.
Namun, harus diketahui ada sejumlah organisasi kewartawanan di Indonesia
tidak hanya satu.
DPD IPJI meminta penjelasan dan mensomasi Raffi atas penyampaian di
acara TV itu. Mengingat adanya unsur dugaan pelanggaran pidana, maka
pernyataan Raffi itu bisa dipidanakan dengan merujuk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami melaporkan Raffi ke pihak kepolisian, sebab tugas jurnalis
dilindungi undang-undang. Kami juga meminta penjelasan pihak TV,
sekaligus mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” tambahnya. dikutip dari tribun.
Post a Comment