PADANGPOS.COM. (Padang),
Pengamat hukum
internasional Universitas Jendral Soedirman, Prof Ade Maman Suherman
menyayangkan sikap Nuryahbani Katjasungkana, aktivis HAM yang mengajukan
untuk membuka sidang dengar pendapat kasus PKI di Den Haag, Belanda.
Ironisnya, hal itu dilakukan saat negara sedang merayakan hari
pahlawan. Menurut dia, hal itu sama saja mempermalukan bangsa Indonesia.
"Setelah tidak berhasil membujuk pemerintah Indonesia untuk meminta maaf, lalu dia pergi ke luar negeri agar diakui masyarakat internasional," ujar dia, Selasa (11/10).
Maman mengatakan, PKI memang banyak yang melarikan diri ke luar negeri.
Bukan tidak mungkin Nursyahbani juga didukung oleh keluarga PKI yang
berada di Belanda sehingga sidang ini dapat lolos.
Selain itu, Maman
menilai Belanda terlalu mudah mengizinkan sidang kejahatan kemanusiaan
ini. Padahal, banyak kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Belanda
selama 350 tahun, seperti kasus Westerling. dikutip dari Republika.com

Post a Comment