Kota Padang memberlakukan parkir meter (smart parking meter) mulai 1
September depan. Pada tahap awal, pengoperasiannya dilakukan di tiga
titik. Yakni jalan Permindo, Niaga dan Pondok.
Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Padang Dedi
Henidal menuturkan, inti penerapan 'smart parking meter' adalah sebagai
sarana penerapan pola simple, modern, akuntabel dan transparan dalam
pengelolaan parkir di Kota Padang sebagai peningkatan PAD.
Disebutkannya, parkir meter diterapkan untuk roda dua dengan tarif Rp
2.000 pada 1 jam pertama dan Rp 1.000/jam berikutnya serta ditambah
dengan premi asuransi Rp 200 setiap kali masuk.
Lalu, untuk
kendaraan roda empat dengan tarif Rp. 3.000 pada 1 jam pertama dan Rp
1.000/jam berikutnya dengan premi Rp 300 setiap kali masuk.
"Nantinya juru parkir akan menuntun penggunaan kartu di lokasi parkir,"
ujar Dedi Henidal dalam keterangan pers di kantor Dishubkominfo Padang,
Rabu (24/8).
Parkir meter ini dalam pengoperasiannya tidak
menggunakan uang tunai melainkan smart card atau e-tiket yang berisikan
saldo yang akan diedarkan ke masyarakat. Harga kartu perdana e-ticket
sebesar Rp 20 ribu dengan saldo Rp 10 ribu, kartu perdana harga Rp 30
ribu dengan saldo saldo Rp 20 ribu, dan kartu perdana harga Rp 60 ribu
dengan saldo Rp 50 ribu.
Kartu tersebut bisa diisi ulang dengan
nominal Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Kartu ini, hanya dapat
digunakan untuk transaksi di alat parkir meter. Apabila tak digunakan,
saldo yang ada di dalam kartu tidak akan hangus dan tidak ada masa
kadaluarsa.
"Untuk mendapatkan kartu perdana dan isi ulang bisa didapat di ruas jalan yang telah dipasang parkir meter,” ungkap Dedi.
Dituturkan Dedi, dalam mengoperasikan parkir meter ini, Pemko Padang
bekerjasama dengan PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA) selama 15 tahun.
Tahap awal, perusahaan tersebut menstorkan potensi parkir di tiga
wilayah tersebut sebesar Rp 350 juta. Lalu, di bulan kedua baru bagi
hasil 50 persen dengan PT MATA setelah dikeluarkan biaya operasional dan
nilai investasi.
Setelah 15 tahun tersebut, parkir meter menjadi milik
Pemko dan sepenuhnya masuk PAD Kota Padang.
Dedi menambahkan, pada tahun 2016 ini juga akan ditambahkan 5 kawasan lagi yang akan dipasang parkir meter.
"Dengan parkir meter ini, maka akan lebih transparan dan akuntable
serta jelas uang masuk ke kas PAD Kota Padang. Lalu, tak ada kebocoran
dan mendukung pembayaran non tunai yang dicanangkan oleh Bank
Indonesia," imbuh Dedi.
Pada tempat yang sama, Direktur Utama PT
MATA, Ade Syofyan mengatakan, sebanyak 43 parkir meter dipasang untuk
motor dan 32 parkir meter untuk mobil pada tiga jalan tersebut dengan
nilai investasi secara keseluruhan Rp 3,6 miliar.
Dikatakan Ade,
isi ulang saldo dilakukan di pos pelayanan yang ada di tiap ruas jalan
yang telah dipasang parkir meter. Cara mengunakan mesin parkir meter
itu, perhatikan nomor Satuan Ruang Parkir (SRP), tekan tombol nomor SRP
di mesin yang berkode sama, lalu tempelkan kartu pembayaran pada bagian
pembaca kartu di mesin tersebut. Apabila meninggalkan lokasi parkir,
ulang kembali proses seperti awal tersebut.(tf/ch/mn)

Post a Comment