PADANGPOS.COM (Padang),
Dalam mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari
tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyelenggara negara dan
pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Padang diwajibkan
memberikan laporan terkait jumlah harta kekayaannya.
Guna memberikan
panduan dalam mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) tersebut,
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar
Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota, Rabu
(3/8). Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari ini dibuka Walikota
yang diwakili Asisten III Setdako, Corri Saidan.
Corri
menerangkan, pengisian formulir LHKPN tersebut dalam rangka menindak
lanjuti amanat Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan
korupsi. Selanjutnya juga berdasarkan SK Walikota Padang No. 59 A tahun
2015, tentang kewajiban dari pejabat eselon II dan III untuk
menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dalam SK Walikota Padang tersebut yang diwajibkan untuk melaporkan
kekayaannya adalah para pejabat eselon II dan III. Namun mungkin ke
depan nantinya, semua pejabat struktural maupun fungsional akan
diwajibkan melaporkan harta kekayaannya,” terang Corri.
Dia
melanjutkan, LHKPN merupakan perangkat deteksi dini, agar setiap pejabat
penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemko Padang mempunyai
kesadaran dan tanggung jawab, termasuk di dalamnya berupa hak-hak yang
diperoleh berkenaan dengan jabatan yang diemban.
"Untuk Bimtek
ini ada formulir LHKPN model A dan B yang akan diiisi oleh pejabat
eselon II dan III yang disesuaikan dengan ketentuan. Untuk formulir
model A yang berkewajiban mengisinya adalah penyelenggara negara yang
pertama kalinya melaporkan harta kekayaan.
Sedangkan formulir model B
yang berkewajiban adalah penyelenggara negara yang telah memiliki nomor
harta kekayaan (NHK) dengan kriteria mengalami mutasi jabatan,
mengakhiri jabatan atau pensiun ataupun telah menduduki jabatan selama
dua tahun,” jelasnya.
Selanjut Corri juga menekankan, ia berharap
kepada seluruh jajaran pejabat struktural eselon II dan III benar-benar
secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya pada
formulir LHKPN.
“Jadi ini sebagai wujud dari komitmen bersama
dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan
akuntabel. Karena apabila LHKPN ini dapat dipenuhi dengan baik, maka
akan meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Sehingga penyelenggara negara khususnya di Kota Padang insya allah akan
terbebas dari KKN,” harapnya.
Sementara itu Kabid Diklat
Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Sri Budiarti selaku
panitia penyelenggara Bimtek LHKPN menyebutkan, dasar pengisian formulir
LHKPN tersebut melalui Undang-Undang No.28 tahun 1999, Undang-Undang
No.30 tahun 2002 dan keputusan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK)
tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
“Jadi tujuan diadakannya Bimtek ini antara lain, pertama memberikan
panduan tentang pengisian formulir LHKPN agar dapat diisi dengan benar,
jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya mencegah
terjadinya KKN dan juga untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik
terhadap pemerintahan yang sedang berjalan,” sebut Sri.
Adapun
tambah Sri, sebagai nara sumber yang akan menyampaikan materi pada
Bimtek kali ini yaitu, PNS yang telah mengikuti TOT LHKPN di KPK.
Diantaranya Isrin Ishak, S.Sos. M.Si selaku Irban II pada Inspektorat
Kota Padang dan Fitri Abu Hasan Kabag Kesra Setdako Padang.
"Jadi
mereka yang hadir dalam Bimtek ini ada beberapa kali tahapan yang
diberikan sosialisasi. Di samping mengisi laporan harta kekayaannya,
mereka nanti juga ditugaskan untuk memberikan sosialisasi dan informasi
di lingkungan SKPD-nya masing-masing,” sebutnya. (tf/dv)

Post a Comment