PADANGPOS.COM. (Padang),
Merasa Hak nya terpasung, enam orang karyawan PT Sinarmas
Multifinance Kota
Padang mendatanggi gedung DPRD Kota Padang Selasa[23/2] kemaren.
Mereka menyampaikan aspirasi karena hak mereka di gantung kerena di
PHK sepihak oleh PT tempat mereka bekerja.
"Saya masuk PT Sinarmas 2012 dan pimpinan PT kontrak habis 1 November
2015, saya mendatangani saja dan saya tidak dibolehkan membaca dan
tidak ada kopiannya, ‘’ kata Nasril salah seorang karyawan yang di PHK
ketika menyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPRD Padang.
Dikatannya lagi, meskipun telah dilakukan mediasi, kami tetap tidak
mendapatkan kejelasan
terkait Pemutusan Hubungan Kerja [ PHK]. Ia menyampaikan saat mediasi
pertama, para karyawan yang di PHK meminta ke Perusahan agar
diperlihatkan kontrak kerja,
Hingga samapai saat ini dan sudah pula mediasi kedua dengan mediator
Yusmalinda pada Selasa (23/2) pagi.
Ternyata tambah Nasril lagi PT
Sinarmas Multifinance malah memperlihatkan surat kontrak yang berbeda
dan tidak sesuai dengan yang ditandatangi para karyawan, ‘’ungkapnya.
Menurut Nasril, Dinsosnaker Kota Padang ketika mediasi dulu telah
menyampaikan apabila kontrak habis makakaryawan sudah tidak memiliki
hak apa-apa, akan tetapi hemat kami permasalahannya dan ini pokoknya
adalah ‘’menilai kontrak itu sendiri sudah salah, ‘’ujarnya.
Sekretaris Komisi IV Iswandi Muchtar berujar aspirasi enam karyawan
yang di PHK sepihak oleh PT Sinarmas telah kita terima.
Nantinya
aspirasi ini akan kita pelajari terlebih dahulu. Dikatakan Iswandi
menyangkut putusan kerja sepihak nanti pihak PT Sinar Mas akan kita
panggil untuk hearing dengan Komisi IV DPRD Padang. (tf/ys)

Post a Comment